Peningkatan Kapasitas Pengurus LPMK Kalurahan Jagalan Sesi kedua

Administrator 28 Februari 2023 10:39:02 WIB

Pada hari minggu (26/02/2023) dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Pengurus LPMK Kalurahan di Aula Lantai 2 Kalurahan Jagalan. Peningkatan Kapasitas Pengurus LPM Kalurahan dihadiri oleh Ibu Ery Murniasih, Pak lurah beserta Pamong, Panewu, dan tokoh masyarakat. 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakar terkait perencanaan pembangunan desa dan mengerakkan masyarakar dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadata gotong royong. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui:

  1. Pemberdayaan Masyarakat 
  2. Peningkatan Peranserta masyarakat dalm proses pembangunan 
  3. Pengembangan Kemitraan 
  4. Peningkatab pelayan masyarakat; dan 
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat. 

Komentar atas Peningkatan Kapasitas Pengurus LPMK Kalurahan Jagalan Sesi kedua

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License