SOP Layanan Informasi Publik

Administrator 25 Agustus 2022 10:22:34 WIB

PPID Kalurahan wajib membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bagian dari sistem layanan informasi publik Kalurahan untuk memudahkan pelaksanaan tugas kewajiban dan fungsi PPID Kalurahan, Keterukuran dan kepastian layanan bagi pemohon informasi. 

SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. SOP Pengumpulan Informasi bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keakuratan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. SOP ini mencakup berbagai tahapan mulai dari pengumpulan, klasifikasi, dokumentasi, penetapan, hingga pengumuman daftar informasi publik. 
  2. SOP Pembuatan dan Penetapan Daftar Informasi Publik bertujuan untuk memastikan bahwa badan publik memiliki informasi yang terkelola dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). SOP ini melibatkan identifikasi, klasifikasi, penyusunan, penetapan, penyimpanan, dan pemutakhiran DIP secara berkala.
  3. SOP Layanan Informasi Publik adalah panduan tertulis yang mengatur proses pelayanan informasi kepada publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini mencakup berbagai aspek layanan informasi, mulai dari penerimaan permohonan, pengelolaan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi. 
  4. SOP Pengumuman Informasi Publik secara umum meliputi beberapa tahapan, mulai dari usulan, penyusunan draf, hingga penyampaian informasi kepada publik. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 
  5. SOP Penanganan dan Pengaduan Keberatan melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pemohon mengajukan keberatan, kemudian verifikasi dan penelaahan oleh PPID, hingga pemberian tanggapan oleh atasan PPID. 
  6. SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik umumnya mengikuti prosedur yang diatur oleh Komisi Informasi, yang melibatkan pengajuan permohonan oleh pemohon informasi, proses pemeriksaan awal, mediasi atau ajudikasi (non-litigasi), hingga pengambilan keputusan. 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License