Sidang Persetujuan Bamuskal tentang Perubahan Peruntukan Pemanfaatan Tanah Desa

Administrator 08 Maret 2023 10:28:02 WIB

Susunan Acara :

  1. Pembukaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Sambutan Lurah
  3. Pelaksanaan Sidang dipimpin oleh Ibu Retno Widiastuti, dengan hasil siding sebagai berikut;

Pada hari selasa (7/03/2023) dilaksanakan Sidang Persetujuan Bamuskal tentang Perubahan Peruntukan Pemanfaatan Tanah Desa Kalurahan Jagalan Untuk Wisata Alam Oleh Pemerintah Kalurahan Jagalan di hadiri oleh Ketua Bamuskal beserta anggota lainnya, Lurah beserta Pamong dan Tenaga Ahli Kabupaten. Program pembangunan pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia ada 6 kawasan strategis pariwisata nasional yang akan dikembangkan yaitu: 1. Wilayah sekitar danau toba, 2. Lombok (Mandalika), 3. Borobudur – Jogjakarta – Prambanan, 4. Bromo Tengger, 5. Wakatobi, 6. Labuan Bajo. Untuk wilayah Jogjakarta meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. di kabupaten Bantul prioritaskan 4 Kalurahan yaitu : Kalurahan Jagalan, Kalurahan Banguntapan, Kalurahan Panggungharjo dan Kalurahan Pendowoharjo. Untuk melengkapi dokumen Perijinan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Jagalan dilakukan Sidang dengan hasil Persidangan bahwa Bamus Kal Jagalan telah menyetujui Pemanfaatan Tanah Desa tersebut.

  1. Penutup

 

 

Komentar atas Sidang Persetujuan Bamuskal tentang Perubahan Peruntukan Pemanfaatan Tanah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License