PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Administrator 31 Agustus 2023 13:42:08 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.  Tujuan Pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan Negara , pendapatan daerah maupun pendapatan desa. PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu akan harus membayar denda.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihadiri oleh warga / masyarakat Jagalan yang berantusias untuk membayar PBB, setiap pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) mendapat kupon 1 untuk di undi di akhir acara.

Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License