Bimbingan Teknis LPMK

Administrator 27 November 2023 11:20:00 WIB

Bimbingan Teknis LPMK "Kebijakan DPD LPM DIY Pasca Kongres" sudah dilaksanakan pada Hari Jumat (24/11/2023) bertempat di Aula Lantai 2 Kalurahan Jagalan yang di hadiri oleh Lurah beserta Pamong dan Staff, Ketua beserta 25 anggota dan Bamuskal. Hasil dari Kongres adalah:

  1. Rekomendasi Utama 
  1. Perubahan Nomenklatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menajdi TUWANGGANA yang berarti tetua atau yang dituakan dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menjadi PINITUWA. 
  2. Setiap pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wajib memahami Visi Misi Gubernur DIY.
  3. Meningkatkan Surat Edaran Gubernur Nomor 13/SE/XII/2022 tentang Peningkatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Penggerakkan masyarakat dengan Swadaya Gotong Royong dalam rangka Reformasi Kalurahan menjadi Peraturan Gubernur. 
  4. Mengajukan Permohonan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengeluarkan regulasi terkait Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan penugasan kewenangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam untuk keistimewaan di Kalurahan se DIY
  5. Mengajukan permohonan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta agar dalam Peraturan Gubernur  yang berlaku mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dilibatkan dalam hal perencanaan dan pengelolaan untuk memastikan pemanfataan tanah kas desa yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
  6. Menyatakan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlibat dalam kegiatan polittik praktis 
  7. Menyepakati bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi lebih efisien dan efektif. 
  8. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Daerah Yogyakarta sepakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan urusan keistimewaan di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kapanewon/ Kemantren, dan Kalurahan / Kelurahan.
  1. Rekomendasi Hasil Sidang Komisi 

 

  1. Komisi A - Organisasi dan Nomenklatur Kelembagaan  

1) Menegaskan bahwa bahwa lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah bagian dari          Lembaga Kemasyarakat yang sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahub 2018.

2) Menyepakati bahwa tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kalurahan adalah sebagai berikut;

  1. Menggali gagasan/ aspirasi melalui partisipasi aktif masyarakat dalam Pembagunan 
  2. Membantu Lurah memimpin musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dalam menyusun RPJMKal/ Kel dan RKPKKal/Kel
  3. Melaksanakan Program Keistimewaan di Kalurahan / Kelurahan. 
  1. Komisi B – Penguataan Keistimewaan DIY
    • Pemerintah Kalurahan melibatkan LPM dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan pelaporan pembangunan Keistimewaan DIY menyangkut Pada Karya , Gotong Royong, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengetasan Kemiskinan mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018
    • Pemerintah Kalurahan perlu memfasilitasi Peningkatan Kapasitan LPM yang berkaitan dengan tupoksi dan wewenang LPM DIY
    • Mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota supaya menggiatkan Gotong Royong Masyarakat
    • Mengusulkan Kepada Pemerintah Desa untuk memfasilitasi tentang adat istiadat
    • Mengusulkan program kegiatan mendapatkan alokasi anggaran dari APBDes, APBD Danais atau APBN
    • Menegaskan bahwa LPM memiliki wewenang untuk merencanakan , melaksanakan dan menjaga keberlanjutan pembangunan ditinglat Kalurahan.
  2. Komisi C Reformasi Kalurahan
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersama dengan Pendamping Desa Turut serta merencanakan, melaksanakan dan memantau prioritas penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi
    • Dalam rangka Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan, Pemerintah Kalurahan perlu memberi fasilitas sarana prasarana, dana operasional dan honorarium untuk menunjang tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
    • Menghimbau kepada seluruh Pemangku Kebijakan/Wilayah agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di semua tingkatan memperoleh dan perlakuan yang sama/setara dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Lainnya.

 

 

 

Komentar atas Bimbingan Teknis LPMK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License