PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Administrator 14 Maret 2024 11:47:29 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dilaksanakan pada hari Kamis (14/03/2024) di Halaman Kalurahan Jagalan. Masyarakat yang sudah membayar PBB maka mendapatkan kupon serta 1L minyak penggati snack diakhiri acara kupon di undi secara bersama-sama. 

Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License