PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Administrator 14 Maret 2024 11:47:29 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dilaksanakan pada hari Kamis (14/03/2024) di Halaman Kalurahan Jagalan. Masyarakat yang sudah membayar PBB maka mendapatkan kupon serta 1L minyak penggati snack diakhiri acara kupon di undi secara bersama-sama.
Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Formulir Penulisan Komentar
JAGALAN TLISIH
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Serantak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN)
- Bimbingan Teknis Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jagalan
- Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia RW 01 Sayangan
- Syawalan Halal Bihalal Pamong dan Lembaga Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Bantu
- Persiapan Syawalan Halal Bihalal Pamong dan Lembaga Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Bantul
- BLT DD Bulan April 2025
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
