Nomor 03 Tahun 2023 Tanggal 15 Juli 2023tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Penguatan Kual
Administrator 28 Maret 2024 08:14:06 WIB
Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peningkatan Kualitas Keluarga bertujuan untuk :
- Mewujudkan pemenuhan hak anak dan perempuan
- memberikan jaminan bagi Anak dan Perempuan agar terpenuhi hak dan kedudukannya
- memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan
- memperkuat peran Pemerintah Kalurahan
- meningkatkan kapasitas orangtua dan keluarga dan masyarakat
Komentar atas Nomor 03 Tahun 2023 Tanggal 15 Juli 2023tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Penguatan Kual
Formulir Penulisan Komentar
JAGALAN TLISIH
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kerja Bakti Persiapan Lomba PKK tingkat DIY
- BLT DD bulan September 2025
- Tlesih Wisata dan Atraksi Seni Meriahkan Desa Wisata Jagalan
- Pelatihan Pengelolaan Hasil Pertanian
- Pelatihan Hasil Pengelolaan Pertanian
- Sosialisasi Desa PRIMA (Perempuan Indonesia Maju Mandiri)
- Bimbingan Teknis Kapasitas Linmas Jagalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
