PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Administrator 19 Juli 2024 14:44:48 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. PBB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kalurahan Jagalan, masyarakat ikut serta mengantri untuk melakukan pembayaran pajak yang setiap satu tahun dilakukan. Selain membayar pajak, masing-masing masyarakat berhak mendapatkan 1 kupon doorprise sesuai dengan surat pajak yang akan dibayar dan mendapatkan minyak 1L sesuai pengisian daftar hadir. Setelah pembayaran selesai maka kupon dikocok dan akan dibacakan siapa yang akan mendapatkan hadiah. 

Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License