Bimtek Ketua RT Se Kalurahan Jagalan

Administrator 19 Mei 2026 11:41:00 WIB

Tugas dan Fungsi RT Menurut PERBUP. N0 76 Tahun 2021

RT bertugas :

a. memelihara kerukunan hidup antar tetangga 

b. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan 

c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat di lingkungan RT dan 

d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah dan/atau Dukuh 

 

RT memiliki fungsi :

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat 

d. menyusun rencana, melaksanakan, mengedalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

e. menumbuhkan mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 

f. meningkatkan kesejahteraan keluarga

g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License