Pemasangan Patok Batas Tanah Kas Desa

08 Januari 2019 15:13:55 WIB

Jagalan, 8 Januari 2019. Pemerintah Desa Jagalan melaksanakan pemasangan patok batas tanah kas Desa yang disaksikan oleh Lurah Desa Pamong Desa dan warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tanah kas milik Desa. Dengan pemasangan patok tanah kas desa dapat mengoptimalkan pengelolaannya sehingga legalitas dari pemanfaatan tanah kas Desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pemaangan pakok tanah desa dilaukan berdasarkan pada kutipan bu buku Letter C yang dimilki Desa   

Komentar atas Pemasangan Patok Batas Tanah Kas Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License