Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Sadar Hukum di Balai Desa Jagalan

11 Juli 2019 14:54:40 WIB

Jagalan, 9 Juli 2019. Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh Lurah Desa Jagalan beserta Pamong Desa, Narasumber dari Mahasiswa UMY dan Depkumham DIY, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sadar hukum dengan jumlah peserta seluruhnya 40 orang. Materi yang disampaikan adalah berkaitan hukum waris dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sigit Fajar Roman,SH mengatakan bahwa warisan dapat dibagikan kepada ahli waris dan bukan ahli waris melalui surat wasiat yang ditulis oleh pemilik harta warisan sebelum meninggal dunia. Kemudian narasumber dari Depkumham mengambil tema Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satu syarat nya adalah harus mempunyai surat keterangan miskin dari desa atau kartu jaminan miskin (kartu BPJS , dll)

Komentar atas Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Sadar Hukum di Balai Desa Jagalan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License