Pelatihan Rukti Jenazah

Administrator 09 November 2023 15:07:05 WIB

Pelatihan Rukti Jenazah dilaksanakan pada hari Kamis (9/11/2023) di Aula Lantai 2 Kalurahan Jagalan yang di hadiri oleh, Lurah beserta Pamong dan Staf, Kader, RT. Pelatihan Rukti Jenazah  menjelaskan tahapan-tahapan perawatan jenazah: Bahkan, perawatan jenazah harus dipercepat sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, setidaknya ada 4 perkara wajib dalam Islam ketika ada saudara muslim yang meninggal, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya. 

Berikut Tata Cara Memandikan Jenazah Dalam Muhammadiyah

  1. Persiapan
    Menyiapkan perlengkapan seperti air hangat, sabun, kain kafan, sarung, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk memandikan jenazah. Juga memastikan ruangan yang digunakan steril dan sesuai untuk proses pemandian.
  2. Niat
    Sebelum memulai pemandian, para pelaksana pemandian jenazah harus membaca niat secara dalam hati untuk memandikan jenazah dengan tujuan mengikuti ajaran Islam dan meraih keridhaan Allah SWT.
  3. Membersihkan tubuh
    Tubuh jenazah dibersihkan dengan menggunakan air hangat dan sabun yang lembut. Para pelaksana pemandian harus memastikan bahwa seluruh bagian tubuh jenazah, termasuk rambut dan kuku, dibersihkan dengan baik. Namun, perlu diingat bahwa proses pemandian dilakukan dengan lembut dan menghormati jenazah.
  4. Memandikan tiga kali
    Jenazah dimandikan sebanyak tiga kali, dimulai dengan mengucapkan basmalah. Setiap kali pemandian dilakukan, tubuh jenazah dicuci secara menyeluruh dari bagian kepala hingga ujung kaki. Dalam setiap pemandian, para pelaksana pemandian mengucapkan doa-doa dan memohon ampunan untuk jenazah.
  5. Menggunakan wewangian
    Setelah pemandian selesai, tubuh jenazah dapat diberikan wewangian atau minyak wangi yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini dilakukan untuk memberikan keharuman pada jenazah.
  6. Mengkafani jenazah
    Setelah selesai memandikan, jenazah dikafani dengan menggunakan kain kafan. Kain kafan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran Islam.
  7. Penutupan dan shalat jenazah
    Setelah jenazah dikafani, dilakukan penutupan dengan rapi menggunakan tali atau ikatan yang sesuai. Kemudian, shalat jenazah dapat dilakukan oleh jamaah yang hadir, dengan mengikuti tata cara dan bacaan yang sesuai.

 

 

Komentar atas Pelatihan Rukti Jenazah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License