Penyuluhan Penyalahan Narkoba

Administrator 08 Oktober 2024 09:29:36 WIB

Penyuluhan Penyalahan Narkoba dilaksanakan pada hari Jumat (04/10/2024) di Aula Lantai 2 Kalurahan Jagalan yang dihadiri oleh Lurah dan pamong dan masyarakat. Penyuluhan Penyalahan Narkoba selain memberikan informasi tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan NAPZA, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari lingkungan yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan NAPZA. Undang-undang nartkotika terdapat dalam UU No 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa:

  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Mencegah, Melindungi, dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Penyalahgunaan Narkotika.
  3. Memberantas Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Menjamin Peraturan Upaya Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Penyuluhan Penyalahan Narkoba  ini mengajak kepada masyarakat untuk hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan waspada terhadap penyalahgunaan psikotropika di kalangan remaja, serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Komentar atas Penyuluhan Penyalahan Narkoba

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License