PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Administrator 15 April 2025 08:39:46 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut, yang sudah dilaksanakan pada hari Rabu (09/04/2025). PBB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kalurahan Jagalan, masyarakat ikut serta mengantri untuk melakukan pembayaran pajak yang setiap satu tahun dilakukan. Selain membayar pajak, masing-masing masyarakat berhak mendapatkan 1 kupon doorprise sesuai dengan surat pajak yang akan dibayar dan mendapatkan minyak 1L sesuai pengisian daftar hadir. Setelah pembayaran selesai maka kupon dikocok dan akan dibacakan siapa yang akan mendapatkan hadiah.
Formulir Penulisan Komentar
JAGALAN TLISIH
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimbingan Teknis Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jagalan
- Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia RW 01 Sayangan
- Syawalan Halal Bihalal Pamong dan Lembaga Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Bantu
- Persiapan Syawalan Halal Bihalal Pamong dan Lembaga Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Bantul
- BLT DD Bulan April 2025
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Pembinaan Pagi / Apel Pagi Pemerintah Kalurahan Jagalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
