Pembayaran PBB Massal
Administrator 30 Juli 2026 09:11:29 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. PBB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kalurahan Jagalan. Masyarakat ikut serta mengantri untuk melakukan pembayaran pajak yang setiap satu tahun dilakukan. Selain membayar pajak, masing-masing masyarakat berhak mendapatkan 1 kupon doorprise ketika petugas mengecek sppt yang dibayarkan sesuai dengan surat pajak yang akan dibayar. Setelah pembayaran selesai maka kupon dikocok dan akan dibacakan siapa yang akan mendapatkan hadiah dan mendapatkan minyak 1L sesuai pengisian daftar hadir.
Komentar atas Pembayaran PBB Massal
Formulir Penulisan Komentar
JAGALAN TLISIH
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN SOSIALISASI STIMULAN JAMBAN SEHAT BKK DANA KEISTIMEWAAN REFORMASI KALURAHAN TAHUN 2026
- Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PPBMP
- Penyusunan DED Kalurahan Jagalan
- Sosialisasi Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Jagalan Periode 2022 - 2030
- Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PPBMP
- BLT DD Bulan Oktober 2026
- Muskal Pengesahan RKPKal Tahun 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















