Pemasangan Patok Batas Tanah Kas Desa
08 Januari 2019 15:13:55 WIB
Jagalan, 8 Januari 2019. Pemerintah Desa Jagalan melaksanakan pemasangan patok batas tanah kas Desa yang disaksikan oleh Lurah Desa Pamong Desa dan warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tanah kas milik Desa. Dengan pemasangan patok tanah kas desa dapat mengoptimalkan pengelolaannya sehingga legalitas dari pemanfaatan tanah kas Desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pemaangan pakok tanah desa dilaukan berdasarkan pada kutipan bu buku Letter C yang dimilki Desa
Komentar atas Pemasangan Patok Batas Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
JAGALAN TLISIH
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN SOSIALISASI STIMULAN JAMBAN SEHAT BKK DANA KEISTIMEWAAN REFORMASI KALURAHAN TAHUN 2026
- Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PPBMP
- Penyusunan DED Kalurahan Jagalan
- Sosialisasi Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Jagalan Periode 2022 - 2030
- Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PPBMP
- BLT DD Bulan Oktober 2026
- Muskal Pengesahan RKPKal Tahun 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














