Gerakan Serantak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) Mushola Muttaqin Ngerikan RW 01 Sayangan

Administrator 21 Juni 2024 10:19:11 WIB

Gerakan Serantak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) dilaksanakan pada hari Jumat (21/06/2024) dan dihadiri oleh Lurah, Puskemas Banguntapan, Kapanewon, Babinsa, Babinkamtibmas, Pamong, Staf, Dukuh Sayangan, Bamuskal dan Kader PSN.  Bahwa hasil dari Gerakan Serantak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) adalah 74% dari 27 rumah yang sudah di datangi, 20  rumah negatif dan 7 rumah positif. Hasil tersebut belum mencapai target dan masih sangat rawan untuk terkena demam berdarah. Dokter Bramansa menyampaikan bahwa harus  mengedukasi ke masyarakat agar membersihkan kamar mandi dan lebih aware ke lingkungan agar terhindar demam berdarah. Selalu mengecek di dalam rumah maupun di luar rumah membersihkan setiap halaman yang terdapat botol, kaleng bekas, plastic dan setiap genangan harus segera dibersihkan agar tidak terjadi demam berdarah. Bu Annas menambahkan agar saling mengingatkan satu sama lain untuk membersihkan lingkungan setiap harinya agar terhindar dari demam berdarah Pencegahan Jumantik juga bisa dilaksanakan dengan jumantik keluarga yaitu membersihkan kamar ruangan dan halaman rumah secara mandiri agar terhindar dari jentik nyamuk / demam berdarah.

 Masyarakat  agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap warga negara di wilayah tempat tinggalnya. Lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup masyarakat dan juga menjamin terjaganya kesehatan masing-masing individu.

Komentar atas Gerakan Serantak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) Mushola Muttaqin Ngerikan RW 01 Sayangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License